Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yuk Pahami Apa itu Asuransi Syariah Beserta Manfaatnya

   Finansialmu - Pada dasarnya Asuransi itu termasuk kedalam klasifikasi lembaga keuangan Non-Depository, dimana lembaga keuangan Non-Depository itu merupakan lembaga keuangan yang tidak diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Deposito. (Deposito merupakan simpanan berjangka yang bisa diambil dalam waktu tertentu).

 

Pengertian Asuransi Syariah:
  • Dalam bahasa Arab, Asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min yang diambil dari ‘amana’ dan berarti memberi perlindungan ketenangan rasa aman, bebas dari rasa takut. 
  • Jadi, at-ta’min ialah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati (dalam kontrak), atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Maksud dari ‘hartanya yang hilang´ disini ialah harta yang telah kita keluarkan setiap bulannya dan suatu saat nanti harta tersebut akan kembali kepada kita. Kalau menurut pemahaman saya Asuransi itu sama dengan ‘Investasi’ atau penanaman modal. Tapi, penanaman modal bukan untuk membuka suatu usaha atau bisnis. Melainkan untuk jaminan terhadap apa yang telah kita asuransikan, misalnya; kita mengasuransikan Rumah, mobil, kesehatan, Pendidikan, dan lain-lainnya. 
Asuransi syariah juga merupakan:
  • Perjanjian tolong-menolong yang tidak mengandung Gharar  (ketidakjelasan), Maysir (Untun-Untungan), dan Riba (sistem bunga).
  • Merupakan investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah).
Tugas atau peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah ialah 'Terbatas', perusahaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah saja dalam mengelola dan menginvestasikan dana yang didapatkan dari kontribusi para peserta yang melakukan asuransi. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, dan pengelola tidak bisa menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa (izin) dari peserta. Oleh karena itu peserta bisa memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana-dana tersebut secara baik sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariah.

Manfaat Asuransi:
  • Rasa aman dan perlindungan
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Polis asuransi dapat dijasikan jaminan untuk memperoleh kredit
  • Berfungsi sebagai Tabungan. disini kita bisa mengambil dana-dana yang telah kita investasikan di asuransi syariah dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Alat penyerahan risiko, maksudnya mewaspadai risiko yang akan terjadi pada masa yang datang.
  • Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Terima kasih telah membaca artikel tentang Pengertian Asuransi Syariah dan Manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Yuk Pahami Apa itu Asuransi Syariah Beserta Manfaatnya"