Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum

Kedudukan Pengantar ilmu Hukum Diantara Ilmu Sosial Lainnya

A. Ditinjau Dari Segi Ilmu Sosial
Ditinjau dari segi ilmu sosial pengantar ilmu hukum adalah suatu mata pelajaran yang merupakan pengantar ke arah ilmu hukum.ilmu hukum ini termasuk ilmu sosial yang obyek penyelidikannya adalah tingkah laku manusia dan masyarakat dalam berbagai bentuknya,Oleh karenanya kedudukan pengantar ilmu hukum sejajar dengan ilmu-ilmu sosial lainnya.


B. Ditinjau Dari Segi Disiplin Hukum
Ditinjau dari segi disiplin hukum,Pengantar ilmu hukum merupakan salah satu bagian dari pada disiplin hukum bersama dengan:

1. Filsafat Hukum yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum atau tentng hakikat dari hukum dan dasar-dasar bagi kekuatan mengikat daripada hukum.
2. Politik hukum yaitu disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat tertentu.

Jadi kesimpulan dari Pengantar Ilmu hukum adalah sarana sarana meperkenalkan ilmu hukum. sebagai sarana maka PIH ( Pengantar Ilmu Hukum) menunjukan ilmu hukum secara keseluruhan yang mencakup asas-asas hukum juga.

Pengantar ilmu hukum mempelajari hukum dari segi ilmiahnya secara sentral dan universal.dikatakan universal karena pandangannya adalah kepada hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja tidak dibatasi dengan negara.

Posting Komentar untuk "Penjelasan Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum"